Kabar
gembira bagi Anda yang berkeinginan menjadi CPNS. Pasalnya moratorium
penerimaan calon pegawai negeri sipil akhirnya resmi berakhir. Pemerintah
memutuskan tidak lagi memperpanjang moratorium penerimaan CPNS pada 2013 yang
berakhir pada 31 Desember lalu.
Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim
Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 2016
mendatang. “Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan
kebutuhan,” katanya, Senin (21/1).
Hanya, Boediono menekankan penerimaan CPNS tetap akan
memperhatikan rambu-rambu yang diterapkan selama moratorium yakni zero growth
policy. Selain itu, Boediono menekankan perekrutan PNS harus memenuhi tiga
persyaratan.
Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan
serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh
analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan
redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair,
bersih, efisien, dan akuntabel.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh
kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah
50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, perekrutan
hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
yang diketuai Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar