PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 2/Menhut-II/2013
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.44/Menhut-II/2009 telah ditetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah
Kejuruan Kehutanan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 yang
mengubah Peraturan Menteri Kehutanan
P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kehutanan, kedudukan Sekolah
Menengah Kejuruan Kehutanan yang semula berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Pusat
DIKLAT Kehutanan menjadi berada di bawah Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut
maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan
dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 86; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang- undang ...- 2 -
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MenhutII/2009 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MenhutII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779);
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2264/M.PANRB/8/2012 tanggal 2 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN.
PASAL I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P. 44 /Menhut-II/2009 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang selanjutnya disebut SMK
Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan
menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dipimpin seorang Kepala
Sekolah.
PASAL II ...- 3 -
PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar