Minggu, 28 April 2013

Permenhut No : P.2/Menhut-II/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK Kehutanan



PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 2/Menhut-II/2013
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 
P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan 
Nomor P.44/Menhut-II/2009 telah ditetapkan 
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah 
Kejuruan Kehutanan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri 
Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 yang 
mengubah Peraturan Menteri Kehutanan
P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kementerian Kehutanan, kedudukan Sekolah 
Menengah Kejuruan Kehutanan yang semula berada 
di bawah dan bertanggungjawab kepada Pusat 
DIKLAT Kehutanan menjadi berada di bawah Badan 
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut 
maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kehutanan 
Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan
dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang 
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3419); 
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1999 Nomor 167; Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2004 Nomor 86; Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang- undang ...- 2 -
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4301);
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi 
Kementerian Negara;
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi 
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, 
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MenhutII/2009 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja 
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MenhutII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana 
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan 
Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779);
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2264/M.PANRB/8/2012 tanggal 2 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG 
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN 
NOMOR P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG 
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH 
MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN.
PASAL I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan 
Nomor P. 44 /Menhut-II/2009 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi 
sebagai berikut :
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang selanjutnya disebut SMK 
Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan
menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan yang 
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan 
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dipimpin seorang Kepala 
Sekolah.
PASAL II ...- 3 -
PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 15 Januari 2013
MENTERI KEHUTANAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA

Tidak ada komentar:

Sumber : http://sonz-share.blogspot.com/2013/03/cara-memasang-musik-di-blog.html#ixzz2RqlTO5EI